Rabu, 24 Januari 2018

AKUNTANSI MURABAHAH

AKUNTANSI MURABAHAH
1. KONSEP DASAR TRANSAKSI MURABAHAH
Murabahah adalah jual beli barang pada harga pokok perolehan barang dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara pihak penjual dengan pihak pembeli barang. Perbedaan yang nampak pada jual beli murabahah adalah penjual harus mengungkapkan harga perolehan barang dan kemudian terjadi negoisasi keuntungan yang akhrnya disepakati kedua belah pihak.  Pada perjanjian murabahah, pihak penjual membiayai pembelian barang yang dibutuhkan oleh pembeli. Sebagai contoh, transaksi murabahah yang dilakukan di Bank Syariah, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan nasabah dari pemasok (supplier) dan kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang ditambah keuntungan atau mark-up.
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli.

Aset Murabahah adalah aset yang diperoleh dengan tujuan untuk dijual kembali dengan menggunakan akad murabahah.
Mekanisme yang dilakukan dalam transaksi murabahah yang dilakukan di sector Perbankan Syariah adalah sebagai berikut:
  •  Bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari produsen (pabrik/toko) ditambah keuntungan. Harga jual dan jangka waktu pembayaran harus disepakati kedua belah pihak.
  • Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati, tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bitsaman ajil).
  • Bila sudah ada barang, maka segara akan diserahkan kepada nasabah, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
Mekanisme transaksi murabahah tersebut tidak hanya bisa dilakukan hanya pada sector Perbankan Syariah saja, dapat juga pada entitas bisnis maupun nirlaba. Misalnya transaksi murabahah yang dilakukan LKMS (Lembaga Keuangan Mikro Syariah) melakukan transaksi murabahah dengan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) berupa jual beli kendaraan operasional sehingga pihak LKMS sebagai penjual sedangakan OPZ sebagai pembelinya.
Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan.
Pesanan, penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli. Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat. Jika aset murabahah yang dibeli penjual mengalami penurunan nilai sebelum diserahakan kepada pembeli, maka penurunan nilai tersebut menjadi tanggung jawab penjual dan akan mengurangi nilai akad.
Tanpa Pesanan, penjual melakukan pembelian walaupun tidak ada pemesanan dari pembeli.


Pembayaran Murabahah dapat dilakukan secara tunai atau tangguh.
Tunai, pembeli melakukan pembayaran secara tunai saat aset murabahah diserahkan.
Tangguh, pembayaran tidak dilakukan saat aset murabahah diserahkan, tetapi pembayaran dilakukan secara angsuran atau sekaligus pada waktu tertentu, disini akan muncul piutang murabahah.

Harga
Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual, biaya perolehan aset murabahah harus diberitahukan kepada pembeli.

Diskon
Diskon yang diperoleh penjual atas aset murabahah sebelum akad murabahah menjadi hak pembeli.
Diskon yang diperoleh penjual atas aset murabahah setelah akad murabahah diberlakukan sesuai akad murabahah yang disepakati dan jika tidak diatur dalam akad, maka akan menjadi hak penjual.

Uang Muka
Penjual dapat meminta uang muka kepada pembeli sebagai komitmen pembelian aset murabahah sebelum akad disepakati. Uang muka akan menjadi bagian pelunasan piutang murabahah, jika akad disepakati. Jika akad batal, maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah dikurangi kerugian riil yang ditanggung oleh penjual. Jika uang muka lebih kecil dari kerugian, maka penjual dapat meminta tambahan dari pembeli.

Denda dan Potongan Pelunasan Piutang Murabahah
Jika pembeli tidak dapat menyelesaikan piutang murabahah, maka penjual dapat mengenakan denda kecuali jika dapat dibuktikan pembeli tidak atau belum mampu melunasi disebabkan oleh force majeur.


Penjual boleh memberikan potongan pada saat pelunasan piutang murabahah jika pembeli:
1.    Melakukan pelunasan pembelian tepat waktu; atau
2.    Melakukan pelunasan pembelian lebih cepat dari waktu yang telah disepakati.
Penjual boleh memberikan potongan dari total piutang murabahah yang belum dilunasi jika pembeli:
1.    Melakukan pembayaran cicilan tepat waktu;
2.    Mengalami penuruanan kemampuan pembayaran; atau
3.    Meminta potongan dengan alasan yang dapat diterima penjual.









PENGAKUAN DAN PENGUKURAN

Akuntansi untuk Penjual
Pada saat perolehan diakui sebagai persediaan.

Pengukuran aset murabahah setelah perolehan awal sebagai berikut:
1.    Jika aset murabahah bersifat mengikat
·      Dinilai sebesar biaya perolehan; dan
·   Jika terjadi penurunan nilai sebelum diserahkan ke nasabah, maka diakui sebagai beban                dan mengurangi nilai aset murabahah.
2.    Jika aset murabahah bersifat tanpa pesanan atau tidak mengikat
·      Dinilai sebesar biaya perolehan atau nilai realisasi neto, mana yang lebih rendah; dan
·  Jika nilai realisasi neto lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui                 sebagai kerugian.

Contoh 1:
Pada 1 Februari 2015, PT RET Bank Syariah (Bank) membeli sebuah mobil senilai Rp 300 juta karena adanya perjanjian akad murabahah berdasarkan pesanan salah satu nasabahnya. Pembayaran ke Bank akan dilakukan dengan cicilan sesuai akad.

Jurnal 1.a
Persediaan                                                                     Rp 300.000.000
                Bank                                                                                                  Rp 300.000.000

Pada 7 Februari 2015, terjadi penurunan nilai atas mobil tersebut karena adanya penurunan harga atas mobil yang sejenis sebesar Rp 20 juta, sebelum diserahkan kepada pembeli pada 14 Februari 2015.

Jurnal 1.b
Beban penurunan nilai persediaan                                 Rp 20.000.000
                Persediaan                                                                                          Rp 20.000.000

Diskon pembelian aset murabahah diakui sebagai:
1.    Pengurang biaya perolehan aset murabahah, jika terjadi sebelum akad;
2.   Liabilitas kepada pembeli, jika terjadi setelah akad dan sesuai akad yang disepakati menjadi     hak pembeli;
3. Tambahan keuntungan murabahah, jika terjadi setelah akad dan sesuai akad yang disepakati     menjadi hak penjual; atau
4.    Pendapatan operasional lain, jika terjadi setelah akad dan tidak diperjanjikan dalam akad.







Contoh 2:
Pada 1 Februari 2015, supplier mobil memberikan diskon sebesar 10% dari nilai mobil kepada PT RET Bank Syariah (Bank), dengan kondisi berikut:
a.    Terjadi sebelum akad murabahah
b.    Terjadi setelah akad dan menjadi hak pembeli
c.     Terjadi setelah akad dan menjadi hak penjual
d.    Tidak diperjanjikan dalam akad

Jurnal 2.a
Diskon pembelian                                                          Rp 30.000.000
                Persediaan                                                                                          Rp 30.000.000
Jurnal 2.b
Diskon pembelian                                                          Rp 30.000.000
                Libilitas nasabah                                                                                Rp 30.000.000
Jurnal 2.c
Diskon pembelian                                                          Rp 30.000.000
                Keuntungan murabahah                                                                     Rp 30.000.000
Jurnal 2.d
Diskon pembelian                                                          Rp 30.000.000
                Pendapatan lain-lain                                                                           Rp 30.000.000

Liabilitas kepada pembeli akan tereleminasi jika:
1.    Dilakukan pembayaran kepada pembeli sejumlah potongan dikurangi biaya pengembalian;       atau
2.    Dipindahkan sebagai dana kebajikan jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual.

Pada saat akad murabahah, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai neto yang dapat direalisasi, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang.

Contoh 3:
Pada 14 Februari 2015, PT RET Bank Syariah (Bank) melakukan penyerahan aset murabahah senilai Rp 420 juta (sudah termasuk keuntungan murabahah Rp 150 juta), sesuai akad kepada nasabah. Pada 31 Desember 2015, manajemen bank mengestimasi sebesar 1% dari piutang tidak akan tertagih karena kondisi tertentu.

Jurnal 3.a (menggunakan asumsi contoh soal 1)
Piutang murabahah                                                        Rp 420.000.000
                Persediaan                                                                                          Rp 300.000.000
                Margin murabahah tangguhan                                                           Rp 120.000.000

Jurnal 3.b (metode CKP)
Beban penurunan nilai piutang                                      Rp 4.200.000
                Cadangan penurunan nilai piutang                                                    Rp 4.200.000


Keuntungan murabahah diakui:
1.    Pada saat terjadinya penyerahan barang jika dilakukan secara tunai atau secara tangguh yang      tidak melebihi satu tahun; atau
2.  Selama periode akad dengan tingkat resiko dan upaya untuk merealisasikan keuntungan       tersebut untuk transaksi tangguh lebih dari satu tahun. Berikut beberapa metodenya:
a.  Keuntungan diakui saat penyerahan aset murabahah. Metode ini terapan untuk                 murabahah tangguh dimana resiko penagihan kas dari piutang murabahah dan beban                 pengelolaan piutang serta penagihannya relatif kecil.
b. Keuntungan diakui proporsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang                 murabahah. Metode ini terapan untuk transaksi murabahah tangguh dimana resioko                 piutang tidak tertagih relatif lebih besar dan/atau beban untuk mengelola dan menagih                 piutang tersebut relatif besar juga.
c.  Keuntungan diakui saat seluruh piutang murabahah berhasil ditagih. Metode ini                 terapan untuk transaksi murabahah tangguh dimana resiko piutang tidak tertagih dan                 beban pengelolaan piutang serta penagihannya cukup besar. Dalam prakteknya jarang                 dipakai.

Contoh 4 (menggunakan metode 2.b paragraf diatas):
Untuk contoh 3, akad dilakukan selama 2 tahun sehingga nasabah akan mencicil angsuran pokok dan keuntungan murabahah secara proporsional.


Tahun / Bulan
Angsuran
Pokok
Keuntungan
Februari 2015 – Januari 2016
Rp 210.000.000
150.000.000
Rp 60.000.000
Februari 2016 – Januari 2017
Rp 210.000.000
150.000.000
Rp 60.000.000

Akuntansi untuk Pembeli Akhir
Utang yang timbul dari transaksi murabahah tangguh diakui sebagai utang murabahah sebesar harga beli yang disepakati.

Contoh 5:
Pada 14 Februari 2015, PT RET Mobilindo mendapatakan penyerahan aset murabahah senilai Rp 420 juta dari PT RET Bank Syariah, sesuai akad yang disepakati (secara tangguhan).

Jurnal 5
Aset tetap – mobil                                                          Rp 420.000.000
                Utang murabahah                                                                              Rp 420.000.000

Aset yang diperoleh melalui transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati dengan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban murabahah tangguhan. Beban murabahah tangguhan diamortisasi secara proporsional dengan porsi utang murabahah.


Contoh 6:
Pada 14 Februari 2015, PT RET Mobilindo mendapatakan penyerahan aset murabahah senilai Rp 420 juta dari PT RET Bank Syariah (Bank), sesuai akad yang disepakati (secara tangguhan). Jika transaksi murabahah dilakukan secara tunai maka bank akan memberikan harga Rp 360 juta.

Jurnal 6
Aset tetap – mobil                                                          Rp 360.000.000
Beban murabahah tangguhan                                         Rp   60.000.000
                Utang murabahah                                                                               Rp 420.000.000

Notes:
Transaksi di atas, pada praktiknya akan sangat jarang terjadi. Kenapa?, karena jika entitas mempunyai kemampuan untuk membayarkan secara tunai maka entitas tidak akan melakukan transaksi murabahah dengan bank. Entitas pasti akan membeli secara langsung dari supplier mobil dengan harga yang jauh lebih murah (Rp 300 juta).
Kemungkinan transaksi murabahah terjadi karena, 1) entitas tidak mempunyai kemampuan membayar secara tunai untuk aset yang diperolehnya, 2) aset yang diinginkan entitas merupakan aset khusus (spesifik) dan hanya pihak tertentu saja yang dapat memesannya.

Diskon pembelian yang diterima setelah akad murabahah, potongan pelunasan, dan potongan utang murabahah diakui sebagai pengurang beban murabahah. Denda yang dikenakan akibat kelalaian dalam melakukan kewajiban sesuai akad diakui dan potongan uang muka akibat pembeli akhir batal membeli barang diakui sebagai kerugian.



2. PENYAJIAN DI LAPORAN KEUANGAN

Piutang murabahah disajikan sebesar nilai neto yang dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang.

Marjin murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) piutang murabahah (disisi liabilitas).

Beban murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) utang murabahah (disisi aset).






3.LANDASAN FIQH DAN FATWA DSN TENTANG TRANSAKSI MURABAHAH
a.    Landasan Al Qur’an dan Al Hadist
1.)    Al Qur’an => …Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”                              (AlBaqarah:275)
2.)    Al Hadist =>  Dari Suaib ar-Rumi r.a bahwa Rasulullah SAW berkata, “Tiga hal yang di                                dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah                               (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan                               rumah, bukan untuk dijual” (HR Ibnu Majjab)

b.   Fatwa DSN tentang transakasi Murabahah
1.b)    Fatwa DSN No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang MURABAHAH
Beberapa ketentuan yang diatur dalamfatwa ini, antara lain sebagai berikut:
Pertama : Ketentuan Umum Murabahah dalam Bank Syariah:
1.         Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
2.         Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh Syariah Islam.
3.         Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang disepakati             kualifikasinya.
4.         Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian             ini harus sah dan bebas riba.
5.         Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika             pembelian dilakukan secara hutang.
6.         Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga jual senialai harga             beli plus keuntungannya. Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang             kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
7.         Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu             tertentu yang telah disepakati.
8.         Pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah untuk mencegah             terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad.
9.         Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga,             akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip, menjadi milik             bank.

Kedua : Ketentuan Murabahah kepada Nasabah:
1.      Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang/ aset kepada          bank.
2.      Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang          dipesan secara sah dengan pedagang.
3.      Bank kemudian menawarka aset tersebut kepada nasabah, dan nasabah harus menerima         (membeli) sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya. Kedua belah pihak harus          membuat kontrak jual beli.
4.      Bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani          kesepakatan awal pemesanan.
5.      Jika kemudian nasabah menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar         dari uang muka tersebut.
6.      Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat          meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
7.      Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun sebagai alternative dari uang muka, maka :
a.       Jika nasabah membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga
b.      Jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar          kerugian yang ditanggung bank akibat pembatalan tersebut, dan jika uang muka          tidak mencukupi,nasabah wajib melunasi kekurangannya.

Ketiga : Jaminan dalam Murabahah:
1.         Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dgn pesanannya.
2.         Bank dapat meminta nasabah menyediakan jaminan yang dapat dipegang.



Keempat : Hutang dalam Murabahah:
1.         Secara prinsip, penyelesaian hutang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada             kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang             tersebut.
2.         Jika nasabah menjual kembali barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak             wajib segera melunasi seluruh angsurannya.
3.         Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus             menyelesaikan hutangnya sesuai kesepakatan awal.

Kelima : Penundaan Pembayaran dalam Murabahah:
1.      Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian hutangnya.
2.      Jika nasabah menunda-nunda pembayaran ddengan sengaja, atau salah satu pihak tidak          menunaikan kewajibannya, maka penyelesaian dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah          setelah tidak tercapai kesepakatan.

Keenam : Bngkrut dalam Murabahah:
Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan hutangnya, bank harus menunda tagihan hutang sampai ia menjadi sanggup kembali, atau berdasarkan kesepakatan.

2.b)    Fatwa DSN No: 13/DSN-MUI/IX/2000 tentang UANG MUKA DALAM           MURABAHAH
Beberapa ketentuan yang diatur dalam fatwa ini, antara lain:
Pertama : Ketentuan Umum Uang Muka:
1.    Dalam akad murabahah, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dibolehkan untuk meminta        uang muka bila kedua belah pihak sepakat.
2.    Besar jumlah uang muka ditentukan berdasarkan kesepakatan.
3.    Jika nasabah membatalkan akad murabahah, nasabah harus memberikan ganti rugi kepada        LKS dari uang muka tersebut.
4.    Jika jumlah uang muka lebih kecil dari kerugian, LKS dapat meminta tambahan kepada        nasabah.
5.    Jika juamlah uang muka lebih besar daripada kerugian, LKS harus mengembalikan        kelebihan kepada nasabah.
Kedua :
Jika kedua belah pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

3.b)    Fatwa DSN No: 16/DSN-MUI/IX/2000 tentang DISKON DALAM MURABAHAH
Beberapa ketentuan yang diatur dalam fatwa ini, antara lain:
Pertama : Ketentuan Umum:
1.    Harga (tsaman) dalam jual beli adalah suatu jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak,        baik sama dengan nilai (qimah) benda yang menjadi objek jual beli, lebih tinggi atau lebih        rendah.
2.    Harga dalam jual beli murabahah adalah harga beli dan biaya yang diperlukan ditambah        keuntungan sesuai dengan kesepakatan
3.    Jika dalam jual beli murabahah LKS mendapat diskon dari supplier, harga sebenarnya       adalah harga setelah diskon, karena diskon adalah hak nasabah.
4.    Jika pemberian diskon terjadi setelah akad, pembagian diskon tersebut dilakukan        berdasarkan perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam akad.
5.    Dalam akad, pembagian diskon setelah akad hendaklah diperjanjikan dan ditandatangani.
Kedua :
Jika kedua belah pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

4.b)    Fatwa DSN No: 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang SANKSI ATAS NASABAH MAMPU YANG MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN
Beberapa ketentuan yang diatur dalam fatwa ini, antara lain:
Pertama : Ketentuan Umum:
1.         Sanksi yang disebut dalam fatwa ini adalah sanksi yang dikenakan LKS kepada nasabah             yang mampu membayar, tapi menunda-nunda pembayaran dengan sengaja.
2.         Nasabah yang tidak/belum mampu membayar disebabkan force majeur tidak boleh             dikenakan sanksi.
3.         Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan/atau tidak mempunyai             kemampuan dan itikad baik untuk membayar hutangnya boleh dikenakan sanksi.
4.         Sanksi didasarkan pada prinsip ta’zir, yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam             melaksanakan kewajibannya.
5.         Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar             kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani.
6.         Dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana social.
Kedua :
Jika kedua belah pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

5.b)    Fatwa DSN No: 23/DSN-MUI/III/2002 tentang POTONGAN PELUNASAN DALAM MURABAHAH
Ketentuan umum yang diatur dalam fatwa ini adalah:
1.         Jika nasabah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu             yang telah disepakati, LKS boleh memberikan potongan dari kewajiban pembayaran             tersebut, dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad
2.         Besar potongan sebagaimana dimaksud di atas diserahkan pada kebijakan dan             pertimbangan LKS.

6.b)    Fatwa DSN No: 46/DSN-MUI/II/2005 tentang POTONGAN TAGIHAN MURABAHAH
Ketentuan umum yang diatur dalam fatwa ini adalah bahwa Pemberian Potongan Tagihan Murabahah dapat diberikan dengan ketentuan:
a.       LKS boleh memberikan potongan dari total kewajiban pembayaran kepada nasabah dalam           transakasi (akad) murabahah yang telah melakukan kewajiban pembayaran cicilan dengan           tepat waktu dan nasabah yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran.
b.      Besar potongan sebagaimana dimaksud di atas diserahkan pada kebijakan LKS.
c.       Pemberian potongan tidak boleh diperjanjikan dalam akad.
7.b)    Fatwa DSN No: 4/DSN-MUI/II/2005 tentang PENYELESAIAN PIUTANG MURABAHAH BAGI NASABAH YANG TIDAK MAMPU MEMBAYAR
Ketentuan umum yang diatur dalam fatwa ini adalah bahwa LKS boleh melakukan penyelesaian murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/ melunasi pembiayaanya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan :
a.         Objek murabahah atau jaminan lainnya dijual oleh nasabah kepada atau melalui LKS            dengan harga pasar yang disepakati
b.         Nasabah melunasi sisa hutangnya kepada LKS dari hasil penjualan.
c.         Apabila hasil penjualan melebihi sisa huatang maka LKS mengembalikan sisanya kepada             nasabah
d.        Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa hutang maka sisa hutang tetap menjadi hutang            nasabah
e.         Apabila nasabah tidak mampu membayar sisa hutangnya, maka LKS dapat             membebaskannya.

8.b)    Fatwa DSN No: 48/DSN-MUI/II/2005 tentang PENJADWALAN KEMBALI TAGIHAN MURABAHAH
Ketentuan penyelesaian yang diatur dalam fatwa ini adalah bahwa LKS boleh melakukan penjadwalan kembali (rescheduling) tagihan murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati dengan ketentuan:
a.         Tidak menambah jumlah tagihan yang tersisa
b.         Pembebanan biaya dalam proses penjualan kembali adalah biaya riil
c.         Perpanjangan masa pembayaran harus bersdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

9.b)    Fatwa DSN No: 49/DSN-MUI/II/2005 tentang KONVERSI AKAD MURABAHAH
Ketentuan konversi akad LKS boleh melakukan konversi dengan membuat akad (membuat akad baru) bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaan murabahahnya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, tetapi ia masih prospektif dengan ketentuan:
a.         Akad murabahah dihentikan dengan cara :
i.      Objek murabahah dijual oleh nasabah kepada LKS dengan harga pasar
ii.    Nasabah melunasi sisa hutangnya kepada LKS dari hasil penjualan
iii.  Apabila hasil penjualan melebihi sisa hutang maka kelebihan itu dapat dijadikan uang                    muka untuk akad ijarah atau bagian modal dari mudharabah dan musyarakah.
iv.  Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa hutang maka sisa hutang tetap menjadi                   hutang nasabah yang cara pelunasannya disepakati antara LKS dan nasabah.
b.         LKS dan nasabah eks-murabahah tersebut dapat membuat akad baru dengan akad:
i.      Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik atas barang tersebut diatas dengan merujuk kepada                     fatwa DSN No. 27/DSN-MUI/III/2002 Tentang Al Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-                    Tamlik
ii.    Mudharabah dengan merujuk kepada fatwa DSN No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang                    Pembiayaan Mudharabah (Qiradh), atau
iii.  Musyarakah dengan merujuk kepada fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang                   Pembiayaan Musyarakah.















4. PENCATATAN AKUNTANSI MURABAHAH

A. Uang Muka Murabahah

Uang Muka murabahah adalah jumlah yang dibayar oleh pembeli (nasabah) kepada penjual (bank syariah) sebagai bukti komitmen untuk membeli barang dari penjual. Pengakuan dan pengukuran uang muka murabahah adalah sebagai berikut :
  1. Uang muka diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima
  2. Jika barang jadi dibeli oleh nasabah, maka uang muka diakui sebagai pembayaran bagian dari pokok piutang murabahah
  3. Jika barang batal dibeli oleh nasabah, maka uang muka dikembalikan kepada nasabah setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya riil yang dikeluarkan oleh bank
Contoh Kasus:
Tanggal 3 Agustus 2015 Bank Berkah Syariah (BBS) menerima pembayaran uang muka sebesar Rp 20.000.000 dari tuan Ahmad sebagai tanda keseriusannya untuk memesan barang kepada BBS berupa mobil Avanza. Atas transaksi tersebut BBS melakukan pencatatan sebagai berikut:
3 Agust 2015
Dr
Kas / Rek a.n Ahmad
Rp 20.000.000
Cr
Hutang Uang Muka Murabahah
Rp 20.000.000
Tanggal 10 Agustus 2015 BBS menyerahkan barang pesanan kepada tuan Ahmad. Atas kesepakatan transaksi murabahah tersebut maka jurnal uang muka sebagai berikut :
10 Agust 2015
Dr
Hutang Uang Muka Murabahah
Rp 20.000.000
Cr
Piutang Murabahah
Rp 20.000.000
Jika tanggal 10 Agustus 2015 tuan Ahmad membatalkan pembelian barang kepada BBS dan atas pemesananan barang Bank Syariah telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 5.000.000. Maka jurnal transaksinya adalah:
10 Agust 2015
Dr
Hutang Uang Muka Murabahah
Rp 20.000.000
Cr
Biaya Pemesanan Murabahah – Pendapatan lainnya
Rp 5.000.000
Cr
Kas / Rek a.n Ahmad
Rp 15.000.000

B. Pengadaan Barang Murabahah

Setelah nasabah memesan barang kepada Bank Syariah, maka Bank Syariah membeli barang kepada pemasok atau suplier. Pada saat barang diperoleh diakui sebagai persediaan murabahah sebesar biaya perolehan. Jika terjadi penurunan nilai persediaan murabahah karena usang, rusak atau kondisi lainnya sebelum diserahkan ke nasabah, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset.
Contoh Kasus:
Tanggal 4 Agustus 2015 atas pemesanan tuan Ahmad, Bank Berkah Syariah membeli mobil Avanza secara tunai ke dealer PT. Maju Terus dengan harga Rp 180.000.000. Jurnal transaksi tersebut adalah:
4 Agust 2015
Db
Persediaan Murabahah
Rp 180.000.000
Cr
Kas
Rp 180.000.000
Tanggal 7 Agustus 2015 sebelum barang diserahkan ke tuan Ahmad, terjadi penurunan nilai barang yang disebabkan oleh satu dan lain hal sebesar Rp 2.000.000. Jurnal transaksi adalah:
7 Agust 2015
Db
Beban Kerugian Penurunan Nilai Aset Murabahah
Rp 2.000.000
Cr
Persediaan Murabahah
Rp 2.000.000

C. Diskon Murabahah

Diskon murabahah adalah pengurangan harga atau penerimaan dalam bentuk apapun yang  diperoleh pihak pembeli dari pemasok.
Dalam pembelian barang oleh bank syariah biasanya akan mendapat diskon harga dari pihak pemasok atau suplier. Diskon tersebut oleh bank syariah diakui sebagai (PSAK 102 par 20) :
  1. Pengurang biaya perolehan aset murabahah, jika terjadi sebelum akad murabahah;
  2. Liabilitas kepada nasabah, jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak nasabah.
  3. Tambahan keuntungan murabahah, jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad yang disepakati menajdi hak bank
  4. Pendapatan operasi lain, jika terjadi setelah akad murabahah dan tidak diperjanjikan dalam akad.


Contoh Kasus
Tanggal 10 Agustus 2015, atas pembelian mobil Avanza oleh BBS, dealer PT maju terus memberikan diskon harga sebesar Rp 7.500.000 dan diberikan secara tunai. Jurnal atas transaksi tersebut :
  • Terjadi sebelum akad murabahah
11 Agust 2015
Db
Kas
Rp 7.500.000
Cr
Persediaan Murabahah
Rp 7.500.000
  • Terjadi setelah akad murabahah dan disepakati menjadi hak nasabah
11 Agust 2015
Db
Kas
Rp 7.500.000
Cr
Hutang Diskon Murabahah
Rp 7.500.000
  • Terjadi setelah akad murabahah dan disepakati menjadi hak bank
11 Agust 2015
Db
Kas
Rp 7.500.000
Cr
Pendapatan Murabahah
Rp 7.500.000
  • Terjadi setelah akad murabahah dan tidak diperjanjikan
11 Agust 2015
Db
Kas
Rp 7.500.000
Cr
Pendapatan Operasional Lainnya
Rp 7.500.000

D.  Akad Murabahah / Penyerahan Barang

Setelah barang yang dipesan oleh nasabah telah disiapkan oleh bank syariah, maka proses berikutnya adalah akad / perjanjian murabahah antara bank syariah dengan nasabah bersangkutan yang sekaligus juga penyerahan barang oleh bank syariah kepada nasabah. Dalam akad murabahah disepakati beberapa ketentuan yang terkait :

  1. Harga jual aset murabahah
  2. Harga beli aset murabahah
  3. Margin/keuntungan murabahah yang disepakati
  4. Jangka waktu angsuran oleh nasabah
  5. Dan ketentuan lainnya
Pada saat akad murabahah, piutang murabahah diakui sebesar harga jual aset murabahah yaitu harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati.
Keuntungan murabahah yang disepakati dapat diakui dengan cara berikut ini :
  1. Diakui pada saat penyerahan barang. Cara ini diterapkan jika resiko penagihan piutang murabahah relatif kecil.
  2. Diakui secara proporsional sesuai dengan kas yang diterima dari tagihan piutang murabahah. Cara ini diterapkan jika resiko penagihan piutang murabahah relatif besar.
  3. Diakui pada saat seluruh piutang murabahah berhasil ditagih. Cara ini dilakukan jika resiko penagihan piutang murabahah cukup besar.
Dari tiga cara pengakuan keuntungan murabahah diatas, cara pada poin b yang paling sering digunakan yaitu secara proporsional sesuai dengan kas yang dibayarkan oleh nasabah.
Contoh Kasus
Tanggal 13 Agustus 2015 disepakati akad murabahah antara Bank Berkah Syariah dengan tuan Ahmad untuk pembelian mobil Avanza, dengan rincian sebagai berikut:
Harga Jual
Rp 240.000.000
Harga Perolehan
Rp 180.000.000
Margin / Keuntungan
Rp 60.000.000
Jangka Waktu
1 tahun (12 bulan)
Metode Pembayaran
Angsuran
Biaya Administrasi
Rp 1.800.000
Jurnal transaksi :
13 Agust 2015
Db
Piutang Murabahah
Rp 240.000.000
Cr
Margin Murabahah Yang Ditangguhkan (MYDT)
Rp 60.000.000
Cr
Persediaan Murabahah
Rp 180.000.000
13 Agust 2015
Db
Kas / rek a.n Tuan Ahmad
Rp 1.800.000
Cr
Pendapatan Administrasi Pembiayaan
Rp 1.800.000

E. Pembayaran Angsuran Murabahah

Setelah akad murabahah dan barang sudah diserahkan kepada nasabah, maka kewajiban nasabah adalah melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau tangguh. Pada bank syariah, transaksi murabahah selalu dilakukan secara tangguh baik dengan cara angsuran atau sekaligus pada waktu tertentu (tempo).
Contoh Kasus:
Berdasarkan kesepakatan dalam akad murabahah antara tuan Ahmad dan Bank Berkah Syariah adalah jangka waktu murabahah 24 bulan dan pembayaran dilakukan secara angsuran. Maka, Tanggal 13 September 2015 tuan Ahmad melakukan angsuran pertama sebesar Rp 20.000.000  dengan rincian angsuran pokok Rp 15.000.000 dan margin Rp 5.000.000 (lihat tabel angsuran).
Tabel Jadwal Angsuran Murabahah dengan Metode Proporsional (flat)
Angsuran ke-
Total Angsuran
Pokok
Margin
Sisa Pokok
Sisa Margin
180,000,000
60,000,000
1
20,000,000
15,000,000
5,000,000
165,000,000
55,000,000
2
20,000,000
15,000,000
5,000,000
150,000,000
50,000,000
3
20,000,000
15,000,000
5,000,000
135,000,000
45,000,000
4
20,000,000
15,000,000
5,000,000
120,000,000
40,000,000
5
20,000,000
15,000,000
5,000,000
105,000,000
35,000,000
6
20,000,000
15,000,000
5,000,000
90,000,000
30,000,000
7
20,000,000
15,000,000
5,000,000
75,000,000
25,000,000
8
20,000,000
15,000,000
5,000,000
60,000,000
20,000,000
9
20,000,000
15,000,000
5,000,000
45,000,000
15,000,000
10
20,000,000
15,000,000
5,000,000
30,000,000
10,000,000
11
20,000,000
15,000,000
5,000,000
15,000,000
5,000,000
12
20,000,000
15,000,000
5,000,000
Jurnal Transaksi:
13 Sept 2015
Db
Kas / Rek a.n Ahmad
Rp 20.000.000
Cr
Piutang Murabahah
Rp 20.000.000
13 Sept 2015
Db
Margin Murabahah Yang Ditangguhkan (MYDT)
Rp 5.000.000
Cr
Pendapatan Margin Murabahah
Rp 5.000.000

F. Potongan Murabahah

Potongan murabahah adalah pengurangan kewajiban nasabah yang diberikan oleh bank. Potongan murabahah dapat diberikan pada dua kondisi yaitu potongan pelunasan murabahah dan potongan tagihan murabahah.
Pada dasarnya nasabah harus melunasi seluruh kewajibannya atas transaksi murabahah, namun jika nasabah melakukan pelunasan tepat waktu atau melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo maka bank syariah dibolehkan untuk memberikan potongan harga, dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad dan besarnya potongan diserahkan pada kebijakan bank.
Potongan pelunasan piutang murabahah yang diberikan kepada nasabah diakui sebagai pengurang pendapatan murabahah. Metode potongan pelunasan piutang murabahah dengan menggunakan salah satu metode berikut ini (PSAK 102 par 27):
  1. Diberikan pada saat pelunasan, yaitu bank mengurangi piutang murabahah dari keuntungan murabahah
  2. Diberikan setelah pelunasan, yaitu bank menerima pelunasan piutang dari nasabah dan kemudian membayarkan potongan pelunasannya kepada nasabah.
Contoh Kasus
Tanggal 13 Juni 2016 tuan Ahmad melakukan pelunasan murabahah lebih cepat dari jadwal jatuh tempo seharusnya. Sampai bulan Juni sisa piutang murabahah a.n Tuan Ahmad adalah sebesar Rp 40.000.000 terdiri dari pokok Rp 30.000.000 dan margin Rp 10.000.000. Atas pelunasan tersebut Bank Berkah Syariah memberikan potongan margin murabahah sebesar Rp 5.000.000. Jurnal transaksi :
  • Diberikan pada saat pelunasan :
13 Juni 2016
Db
Kas / Rek a.n Ahmad
Rp 35.000.000
Cr
Piutang Murabahah
Rp 35.000.000
13 Juni 2016
Db
Margin Murabahah Yang Ditangguhkan (MYDT)
Rp 5.000.000
Cr
Pendapatan Margin Murabahah
Rp 5.000.000
13 Juni 2016
Db
Margin Murabahah Yang Ditangguhkan (MYDT)
Rp 5.000.000
Cr
Piutang Murabahah
Rp 5.000.000
  • Diberikan setelah pelunasan:
13 Juni 2016
Db
Kas / Rek a.n Ahmad
Rp 40.000.000
Cr
Piutang Murabahah
Rp 40.000.000
13 Juni 2016
Db
Margin Murabahah Yang Ditangguhkan (MYDT)
Rp 10.000.000
Cr
Pendapatan Margin Murabahah
Rp 10.000.000
13 Juni 2016
Db
Pendapatan Margin Murabahah
Rp 5.000.000
Cr
Kas / Rek a.n Ahmad
Rp 5.000.000

G. Denda

Bank dapat mengenakan denda kepada nasabah yang tidak dapat melakukan pembayaran angsuran piutang Murabahah, dengan indikasi antara lain:
  1. adanya unsur kesengajaan, yaitu nasabah mempunyai dana tetapi tidak melakukan pembayaran piutang Murabahah; dan
  2. adanya unsur penyalahgunaan dana, yaitu nasabah mempunyai dana tetapi digunakan terlebih dahulu untuk hal lain.
Denda tidak dapat dikenakan kepada nasabah yang tidak/belum mampu melunasi disebabkan oleh force majeur, jika dapat dibuktikan. Denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan.
Contoh Kasus
Tanggal 16 Desember 2015 atas kelalaian pembayaran angsuran oleh tuan Ahmad, Bank Berkah Syariah mengenakan denda sebesar Rp 150.000 dan tuan Ahmad langsung membayar denda secara tunai.
Jurnal Transaksi :
16 Des 2015
Db
Kas / Rek a.n Ahmad
Rp 150.000
Cr
Titipan Dana Kebajikan – Denda Murabahah
Rp 150.000

H. Murabahah dengan Wakalah

Pada prakteknya, kadang bank syariah tidak membeli secara langsung barang yang dipesan oleh nasabah. Bank syariah mewakilkan pihak lain untuk membeli barang, sehingga bank syariah hanya menyediakan dana. Wakil yang ditunjuk untuk pembelian barang adalah pihak ketiga atau nasabah pemesan barang. Transaksi bank syariah mewakilkan pembelian barang kepada pihak ketiga atau nasabah pemesan disebut dengan akad wakalah.
Jika transaksi murabahah dengan tambahan akad wakalah, maka ketentuannya adalah akad murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank.
Contoh kasus:
Tanggal 13 Agustus 2015 Bank Berkah Syariah dan tuan Ahmad sepakat melakukan transaksi murabahah atas mobil Avanza sebesar Rp 180.000.000 dengan tambahan margin sebesar Rp 60.000.000. Atas transaksi tersebut Bank Berkah Syariah memberikan uang sebesar Rp 180.000.000 kepada tuan Ahmad sebagai wakil untuk pembelian mobil Avanza.
Jurnal transaksi :
13 Agust 2015
Db
Piutang Wakalah
Rp 180.000.000
Cr
Kas
Rp 180.000.000
Setelah melakukan pembelian mobil Avanza, pada tanggal 16 Agustus 2015 tuan Ahmad datang ke Bank Berkah Syariah untuk menyerahkan mobil Avanza dengan menunjukan bukti pembelian barang.
Jurnal transaksi :
16 Agust 2015
Db
Persediaan Murabahah
Rp 180.000.000
Cr
Piutang Wakalah
Rp 180.000.000
Setelah barang diterima oleh bank syariah, barulah dilakukan akad murabahah antara Bank Berkah Syariah dengan tuan Ahmad.

Jurnal transaksi :
16 Agust 2015
Db
Piutang Murabahah
Rp 240.000.000
Cr
Persediaan Murabahah
Rp 180.000.000
Cr
Margin Murabahah Yang Ditangguhkan (MYDT)
Rp 60.000.000















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRANSAKSI ANTAR PERUSAHAAN

Transaksi Antar perusahaan : transaksi yang terjadi antara dua unit entitas yang sama Transaksi yang mengalir dari induk ke anak perusa...