AKUNTANSI
MURABAHAH
1. KONSEP DASAR TRANSAKSI MURABAHAH
Murabahah adalah jual beli barang pada harga pokok perolehan barang
dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara pihak penjual dengan pihak
pembeli barang. Perbedaan yang nampak pada jual beli murabahah adalah
penjual harus mengungkapkan harga perolehan barang dan kemudian terjadi
negoisasi keuntungan yang akhrnya disepakati kedua belah pihak. Pada
perjanjian murabahah, pihak penjual membiayai pembelian barang yang
dibutuhkan oleh pembeli. Sebagai contoh, transaksi murabahah yang
dilakukan di Bank Syariah, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan nasabah
dari pemasok (supplier) dan kemudian menjualnya kepada nasabah dengan
harga yang ditambah keuntungan atau mark-up.
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar
biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus
mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli.
Aset
Murabahah adalah aset yang diperoleh dengan
tujuan untuk dijual kembali dengan menggunakan akad murabahah.
Mekanisme yang dilakukan dalam
transaksi murabahah yang dilakukan di sector Perbankan Syariah adalah sebagai
berikut:
- Bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah
sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari produsen
(pabrik/toko) ditambah keuntungan. Harga jual dan jangka waktu pembayaran
harus disepakati kedua belah pihak.
- Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika
telah disepakati, tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam
perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran
cicilan (bitsaman ajil).
- Bila sudah ada barang, maka segara akan diserahkan
kepada nasabah, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
Mekanisme transaksi murabahah
tersebut tidak hanya bisa dilakukan hanya pada sector Perbankan Syariah saja,
dapat juga pada entitas bisnis maupun nirlaba. Misalnya transaksi murabahah
yang dilakukan LKMS (Lembaga Keuangan Mikro Syariah) melakukan transaksi murabahah
dengan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) berupa jual beli kendaraan operasional
sehingga pihak LKMS sebagai penjual sedangakan OPZ sebagai pembelinya.
Murabahah dapat dilakukan
berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan.
Pesanan, penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan
dari pembeli. Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak
mengikat. Jika aset murabahah yang dibeli penjual mengalami penurunan nilai
sebelum diserahakan kepada pembeli, maka penurunan nilai tersebut menjadi
tanggung jawab penjual dan akan mengurangi nilai akad.
Tanpa Pesanan, penjual melakukan pembelian walaupun tidak ada pemesanan
dari pembeli.
Pembayaran Murabahah dapat dilakukan
secara tunai atau tangguh.
Tunai, pembeli melakukan pembayaran secara tunai saat aset
murabahah diserahkan.
Tangguh, pembayaran tidak dilakukan saat aset murabahah diserahkan,
tetapi pembayaran dilakukan secara angsuran atau sekaligus pada waktu tertentu,
disini akan muncul piutang murabahah.
Harga
Harga yang disepakati dalam
murabahah adalah harga jual, biaya perolehan aset murabahah harus diberitahukan
kepada pembeli.
Diskon
Diskon yang diperoleh penjual atas
aset murabahah sebelum akad murabahah menjadi hak pembeli.
Diskon yang diperoleh penjual atas
aset murabahah setelah akad murabahah diberlakukan sesuai akad murabahah
yang disepakati dan jika tidak diatur dalam akad, maka akan menjadi hak
penjual.
Uang Muka
Penjual dapat meminta uang muka
kepada pembeli sebagai komitmen pembelian aset murabahah sebelum akad
disepakati. Uang muka akan menjadi bagian pelunasan piutang murabahah, jika
akad disepakati. Jika akad batal, maka uang muka dikembalikan kepada pembeli
setelah dikurangi kerugian riil yang ditanggung oleh penjual. Jika uang muka
lebih kecil dari kerugian, maka penjual dapat meminta tambahan dari pembeli.
Denda dan Potongan Pelunasan Piutang
Murabahah
Jika pembeli tidak dapat
menyelesaikan piutang murabahah, maka penjual dapat mengenakan denda kecuali
jika dapat dibuktikan pembeli tidak atau belum mampu melunasi disebabkan oleh
force majeur.
Penjual boleh memberikan potongan
pada saat pelunasan piutang murabahah jika pembeli:
1. Melakukan
pelunasan pembelian tepat waktu; atau
2. Melakukan
pelunasan pembelian lebih cepat dari waktu yang telah disepakati.
Penjual boleh memberikan potongan
dari total piutang murabahah yang belum dilunasi jika pembeli:
1. Melakukan
pembayaran cicilan tepat waktu;
2. Mengalami
penuruanan kemampuan pembayaran; atau
3. Meminta
potongan dengan alasan yang dapat diterima penjual.
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
Akuntansi untuk Penjual
Pada saat perolehan diakui sebagai
persediaan.
Pengukuran aset murabahah setelah
perolehan awal sebagai berikut:
1.
Jika aset murabahah bersifat
mengikat
· Dinilai
sebesar biaya perolehan; dan
· Jika terjadi penurunan nilai sebelum
diserahkan ke nasabah, maka diakui sebagai beban dan
mengurangi nilai aset murabahah.
2.
Jika aset murabahah bersifat tanpa
pesanan atau tidak mengikat
· Dinilai
sebesar biaya perolehan atau nilai realisasi neto, mana yang lebih rendah; dan
· Jika nilai realisasi neto lebih
rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai
kerugian.
Contoh 1:
Pada 1 Februari 2015, PT RET Bank
Syariah (Bank) membeli sebuah mobil senilai Rp 300 juta karena adanya
perjanjian akad murabahah berdasarkan pesanan salah satu nasabahnya. Pembayaran
ke Bank akan dilakukan dengan cicilan sesuai akad.
Jurnal 1.a
Persediaan
Rp 300.000.000
Bank
Rp 300.000.000
Pada 7 Februari 2015, terjadi
penurunan nilai atas mobil tersebut karena adanya penurunan harga atas mobil
yang sejenis sebesar Rp 20 juta, sebelum diserahkan kepada pembeli pada 14
Februari 2015.
Jurnal 1.b
Beban penurunan nilai persediaan
Rp 20.000.000
Persediaan
Rp 20.000.000
Diskon pembelian aset murabahah
diakui sebagai:
1.
Pengurang biaya perolehan aset
murabahah, jika terjadi sebelum akad;
2. Liabilitas kepada pembeli, jika terjadi setelah akad dan
sesuai akad yang disepakati menjadi hak pembeli;
3. Tambahan keuntungan murabahah, jika terjadi setelah akad dan
sesuai akad yang disepakati menjadi hak penjual; atau
4.
Pendapatan operasional lain, jika
terjadi setelah akad dan tidak diperjanjikan dalam akad.
Contoh 2:
Pada 1 Februari 2015, supplier mobil
memberikan diskon sebesar 10% dari nilai mobil kepada PT RET Bank Syariah
(Bank), dengan kondisi berikut:
a.
Terjadi sebelum akad murabahah
b.
Terjadi setelah akad dan menjadi hak
pembeli
c.
Terjadi setelah akad dan menjadi hak
penjual
d.
Tidak diperjanjikan dalam akad
Jurnal 2.a
Diskon pembelian
Rp 30.000.000
Persediaan
Rp 30.000.000
Jurnal 2.b
Diskon pembelian
Rp 30.000.000
Libilitas nasabah
Rp
30.000.000
Jurnal 2.c
Diskon pembelian
Rp 30.000.000
Keuntungan murabahah
Rp 30.000.000
Jurnal 2.d
Diskon pembelian
Rp 30.000.000
Pendapatan lain-lain
Rp 30.000.000
Liabilitas kepada pembeli akan
tereleminasi jika:
1.
Dilakukan pembayaran kepada pembeli
sejumlah potongan dikurangi biaya pengembalian; atau
2.
Dipindahkan sebagai dana kebajikan
jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual.
Pada saat akad murabahah, piutang
murabahah diakui sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati.
Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai
neto yang dapat direalisasi, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian
piutang.
Contoh 3:
Pada 14 Februari 2015, PT RET Bank
Syariah (Bank) melakukan penyerahan aset murabahah senilai Rp 420 juta (sudah
termasuk keuntungan murabahah Rp 150 juta), sesuai akad kepada nasabah. Pada 31
Desember 2015, manajemen bank mengestimasi sebesar 1% dari piutang tidak akan
tertagih karena kondisi tertentu.
Jurnal 3.a (menggunakan asumsi
contoh soal 1)
Piutang murabahah
Rp 420.000.000
Persediaan
Rp 300.000.000
Margin murabahah tangguhan
Rp
120.000.000
Jurnal 3.b (metode CKP)
Beban penurunan nilai piutang
Rp 4.200.000
Cadangan penurunan nilai piutang
Rp 4.200.000
Keuntungan murabahah diakui:
1.
Pada saat terjadinya penyerahan
barang jika dilakukan secara tunai atau secara tangguh yang tidak
melebihi satu tahun; atau
2.
Selama periode akad dengan tingkat
resiko dan upaya untuk merealisasikan keuntungan tersebut
untuk transaksi tangguh lebih dari satu tahun. Berikut beberapa metodenya:
a. Keuntungan
diakui saat penyerahan aset murabahah. Metode ini terapan untuk murabahah
tangguh dimana resiko penagihan kas dari piutang murabahah dan beban pengelolaan
piutang serta penagihannya relatif kecil.
b. Keuntungan diakui proporsional
dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang murabahah.
Metode ini terapan untuk transaksi murabahah tangguh dimana resioko piutang
tidak tertagih relatif lebih besar dan/atau beban untuk mengelola dan menagih piutang
tersebut relatif besar juga.
c. Keuntungan
diakui saat seluruh piutang murabahah berhasil ditagih. Metode ini terapan
untuk transaksi murabahah tangguh dimana resiko piutang tidak tertagih dan beban
pengelolaan piutang serta penagihannya cukup besar. Dalam prakteknya jarang dipakai.
Contoh 4 (menggunakan metode 2.b
paragraf diatas):
Untuk contoh 3, akad dilakukan
selama 2 tahun sehingga nasabah akan mencicil angsuran pokok dan keuntungan
murabahah secara proporsional.
Tahun
/ Bulan
|
Angsuran
|
Pokok
|
Keuntungan
|
Februari 2015 – Januari 2016
|
Rp
210.000.000
|
150.000.000
|
Rp
60.000.000
|
Februari 2016 – Januari 2017
|
Rp
210.000.000
|
150.000.000
|
Rp
60.000.000
|
Akuntansi untuk Pembeli Akhir
Utang yang timbul dari transaksi
murabahah tangguh diakui sebagai utang murabahah sebesar harga beli yang
disepakati.
Contoh 5:
Pada 14 Februari 2015, PT RET
Mobilindo mendapatakan penyerahan aset murabahah senilai Rp 420 juta dari PT
RET Bank Syariah, sesuai akad yang disepakati (secara tangguhan).
Jurnal 5
Aset tetap – mobil
Rp 420.000.000
Utang murabahah
Rp 420.000.000
Aset yang diperoleh melalui
transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai. Selisih
antara harga beli yang disepakati dengan biaya perolehan tunai diakui sebagai
beban murabahah tangguhan. Beban murabahah tangguhan diamortisasi secara
proporsional dengan porsi utang murabahah.
Contoh 6:
Pada 14 Februari 2015, PT RET
Mobilindo mendapatakan penyerahan aset murabahah senilai Rp 420 juta dari PT
RET Bank Syariah (Bank), sesuai akad yang disepakati (secara tangguhan). Jika
transaksi murabahah dilakukan secara tunai maka bank akan memberikan harga Rp
360 juta.
Jurnal 6
Aset tetap – mobil
Rp 360.000.000
Beban murabahah tangguhan
Rp
60.000.000
Utang murabahah
Rp 420.000.000
Notes:
Transaksi di atas, pada praktiknya
akan sangat jarang terjadi. Kenapa?, karena jika entitas mempunyai kemampuan
untuk membayarkan secara tunai maka entitas tidak akan melakukan transaksi
murabahah dengan bank. Entitas pasti akan membeli secara langsung dari supplier
mobil dengan harga yang jauh lebih murah (Rp 300 juta).
Kemungkinan transaksi murabahah
terjadi karena, 1) entitas tidak mempunyai kemampuan membayar secara tunai
untuk aset yang diperolehnya, 2) aset yang diinginkan entitas merupakan aset
khusus (spesifik) dan hanya pihak tertentu saja yang dapat memesannya.
Diskon pembelian yang diterima
setelah akad murabahah, potongan pelunasan, dan potongan utang murabahah diakui
sebagai pengurang beban murabahah. Denda yang dikenakan akibat kelalaian dalam
melakukan kewajiban sesuai akad diakui dan potongan uang muka akibat pembeli
akhir batal membeli barang diakui sebagai kerugian.
2. PENYAJIAN DI LAPORAN KEUANGAN
Piutang murabahah disajikan sebesar nilai neto yang dapat direalisasikan,
yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang.
Marjin murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) piutang
murabahah (disisi liabilitas).
Beban murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) utang
murabahah (disisi aset).
3.LANDASAN FIQH DAN FATWA DSN TENTANG TRANSAKSI MURABAHAH
a. Landasan Al Qur’an dan Al Hadist
1.) Al Qur’an => …Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (AlBaqarah:275)
2.) Al Hadist => Dari Suaib ar-Rumi r.a bahwa Rasulullah
SAW berkata, “Tiga hal yang di dalamnya
terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah),
dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah,
bukan untuk dijual” (HR Ibnu Majjab)
b. Fatwa DSN tentang transakasi Murabahah
1.b) Fatwa DSN No: 04/DSN-MUI/IV/2000
tentang MURABAHAH
Beberapa ketentuan yang diatur dalamfatwa ini, antara lain
sebagai berikut:
Pertama : Ketentuan Umum Murabahah dalam Bank Syariah:
1. Bank dan
nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
2. Barang
yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh Syariah Islam.
3. Bank
membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang disepakati kualifikasinya.
4. Bank
membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini
harus sah dan bebas riba.
5. Bank
harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika
pembelian dilakukan secara hutang.
6. Bank
kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga jual senialai
harga beli
plus keuntungannya. Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada
nasabah berikut biaya yang diperlukan.
7. Nasabah
membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu
yang telah disepakati.
8. Pihak
bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan atau kerusakan akad.
9. Jika bank
hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad
jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip,
menjadi milik bank.
Kedua : Ketentuan Murabahah kepada Nasabah:
1. Nasabah mengajukan
permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang/ aset kepada
bank.
2. Jika bank menerima
permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesan
secara sah dengan pedagang.
3. Bank kemudian menawarka
aset tersebut kepada nasabah, dan nasabah harus menerima (membeli)
sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya. Kedua belah pihak harus membuat
kontrak jual beli.
4. Bank dibolehkan meminta
nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan
awal pemesanan.
5. Jika kemudian nasabah
menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari
uang muka tersebut.
6. Jika nilai uang muka kurang
dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta
kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
7. Jika uang muka memakai
kontrak ‘urbun sebagai alternative dari uang muka, maka :
a. Jika nasabah membeli
barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga
b. Jika nasabah batal membeli,
uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian
yang ditanggung bank akibat pembatalan tersebut, dan jika uang muka tidak
mencukupi,nasabah wajib melunasi kekurangannya.
Ketiga : Jaminan dalam Murabahah:
1. Jaminan
dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dgn pesanannya.
2. Bank
dapat meminta nasabah menyediakan jaminan yang dapat dipegang.
Keempat : Hutang dalam Murabahah:
1. Secara
prinsip, penyelesaian hutang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada
kaitannya
dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut.
2. Jika
nasabah menjual kembali barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia
tidak wajib
segera melunasi seluruh angsurannya.
3. Jika
penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus menyelesaikan
hutangnya sesuai kesepakatan awal.
Kelima : Penundaan Pembayaran dalam Murabahah:
1. Nasabah yang memiliki
kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian hutangnya.
2. Jika nasabah menunda-nunda
pembayaran ddengan sengaja, atau salah satu pihak tidak menunaikan
kewajibannya, maka penyelesaian dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah
tidak tercapai kesepakatan.
Keenam : Bngkrut dalam Murabahah:
Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan
hutangnya, bank harus menunda tagihan hutang sampai ia menjadi sanggup kembali,
atau berdasarkan kesepakatan.
2.b) Fatwa DSN No: 13/DSN-MUI/IX/2000
tentang UANG MUKA DALAM MURABAHAH
Beberapa ketentuan yang diatur dalam fatwa ini, antara lain:
Pertama : Ketentuan Umum Uang Muka:
1. Dalam akad murabahah, Lembaga Keuangan
Syariah (LKS) dibolehkan untuk meminta uang
muka bila kedua belah pihak sepakat.
2. Besar jumlah uang muka ditentukan
berdasarkan kesepakatan.
3. Jika nasabah membatalkan akad murabahah,
nasabah harus memberikan ganti rugi kepada LKS
dari uang muka tersebut.
4. Jika jumlah uang muka lebih kecil dari
kerugian, LKS dapat meminta tambahan kepada nasabah.
5. Jika
juamlah uang muka lebih besar daripada kerugian, LKS harus mengembalikan kelebihan
kepada nasabah.
Kedua :
Jika kedua belah pihak tidak menunaikan kewajibannya atau
jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya
dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan
melalui musyawarah.
3.b) Fatwa DSN No: 16/DSN-MUI/IX/2000
tentang DISKON DALAM MURABAHAH
Beberapa ketentuan yang diatur dalam fatwa ini, antara lain:
Pertama : Ketentuan Umum:
1. Harga (tsaman) dalam jual beli
adalah suatu jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak, baik
sama dengan nilai (qimah) benda yang menjadi objek jual beli, lebih
tinggi atau lebih rendah.
2. Harga dalam jual beli murabahah adalah
harga beli dan biaya yang diperlukan ditambah keuntungan
sesuai dengan kesepakatan
3. Jika dalam jual beli murabahah LKS
mendapat diskon dari supplier, harga sebenarnya adalah
harga setelah diskon, karena diskon adalah hak nasabah.
4. Jika pemberian diskon terjadi setelah
akad, pembagian diskon tersebut dilakukan berdasarkan
perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam akad.
5. Dalam akad, pembagian diskon setelah
akad hendaklah diperjanjikan dan ditandatangani.
Kedua :
Jika kedua belah pihak tidak menunaikan kewajibannya atau
jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya
dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan
melalui musyawarah.
4.b) Fatwa DSN No: 17/DSN-MUI/IX/2000
tentang SANKSI ATAS NASABAH MAMPU YANG MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN
Beberapa ketentuan yang diatur dalam fatwa ini, antara lain:
Pertama : Ketentuan Umum:
1. Sanksi
yang disebut dalam fatwa ini adalah sanksi yang dikenakan LKS kepada nasabah yang
mampu membayar, tapi menunda-nunda pembayaran dengan sengaja.
2. Nasabah
yang tidak/belum mampu membayar disebabkan force majeur tidak boleh
dikenakan sanksi.
3. Nasabah
mampu yang menunda-nunda pembayaran dan/atau tidak mempunyai kemampuan
dan itikad baik untuk membayar hutangnya boleh dikenakan sanksi.
4. Sanksi
didasarkan pada prinsip ta’zir, yaitu bertujuan agar nasabah lebih
disiplin dalam melaksanakan
kewajibannya.
5. Sanksi
dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan
dan dibuat saat akad ditandatangani.
6. Dana yang
berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana social.
Kedua :
Jika kedua belah pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika
terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya
dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan
melalui musyawarah.
5.b) Fatwa DSN No: 23/DSN-MUI/III/2002 tentang
POTONGAN PELUNASAN DALAM MURABAHAH
Ketentuan umum yang diatur dalam fatwa ini adalah:
1. Jika
nasabah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah disepakati, LKS boleh memberikan
potongan dari kewajiban pembayaran tersebut,
dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad
2. Besar
potongan sebagaimana dimaksud di atas diserahkan pada kebijakan dan pertimbangan
LKS.
6.b) Fatwa DSN No: 46/DSN-MUI/II/2005
tentang POTONGAN TAGIHAN MURABAHAH
Ketentuan umum yang diatur dalam fatwa ini adalah bahwa
Pemberian Potongan Tagihan Murabahah dapat diberikan dengan ketentuan:
a. LKS boleh memberikan
potongan dari total kewajiban pembayaran kepada nasabah dalam transakasi
(akad) murabahah yang telah melakukan kewajiban pembayaran cicilan
dengan tepat waktu
dan nasabah yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran.
b. Besar potongan sebagaimana
dimaksud di atas diserahkan pada kebijakan LKS.
c. Pemberian potongan
tidak boleh diperjanjikan dalam akad.
7.b) Fatwa DSN No: 4/DSN-MUI/II/2005 tentang
PENYELESAIAN PIUTANG MURABAHAH BAGI NASABAH YANG TIDAK MAMPU MEMBAYAR
Ketentuan umum yang diatur dalam fatwa ini adalah bahwa LKS
boleh melakukan penyelesaian murabahah bagi nasabah yang tidak bisa
menyelesaikan/ melunasi pembiayaanya sesuai jumlah dan waktu yang telah
disepakati, dengan ketentuan :
a. Objek
murabahah atau jaminan lainnya dijual oleh nasabah kepada atau melalui LKS dengan harga pasar yang disepakati
b. Nasabah
melunasi sisa hutangnya kepada LKS dari hasil penjualan.
c. Apabila
hasil penjualan melebihi sisa huatang maka LKS mengembalikan sisanya kepada nasabah
d. Apabila hasil
penjualan lebih kecil dari sisa hutang maka sisa hutang tetap menjadi hutang nasabah
e. Apabila
nasabah tidak mampu membayar sisa hutangnya, maka LKS dapat membebaskannya.
8.b) Fatwa DSN No: 48/DSN-MUI/II/2005
tentang PENJADWALAN KEMBALI TAGIHAN MURABAHAH
Ketentuan penyelesaian yang diatur dalam fatwa ini adalah
bahwa LKS boleh melakukan penjadwalan kembali (rescheduling) tagihan murabahah
bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaannya sesuai jumlah
dan waktu yang telah disepakati dengan ketentuan:
a. Tidak
menambah jumlah tagihan yang tersisa
b.
Pembebanan biaya dalam proses penjualan kembali adalah biaya riil
c.
Perpanjangan masa pembayaran harus bersdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
9.b) Fatwa DSN No: 49/DSN-MUI/II/2005 tentang
KONVERSI AKAD MURABAHAH
Ketentuan konversi akad LKS boleh melakukan konversi dengan
membuat akad (membuat akad baru) bagi nasabah yang tidak bisa
menyelesaikan/melunasi pembiayaan murabahahnya sesuai jumlah dan waktu yang
telah disepakati, tetapi ia masih prospektif dengan ketentuan:
a. Akad murabahah
dihentikan dengan cara :
i. Objek murabahah dijual oleh
nasabah kepada LKS dengan harga pasar
ii. Nasabah melunasi sisa hutangnya kepada
LKS dari hasil penjualan
iii. Apabila hasil penjualan melebihi sisa hutang maka
kelebihan itu dapat dijadikan uang
muka untuk akad ijarah atau bagian modal dari mudharabah dan musyarakah.
iv. Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa
hutang maka sisa hutang tetap menjadi hutang
nasabah yang cara pelunasannya disepakati antara LKS dan nasabah.
b. LKS dan
nasabah eks-murabahah tersebut dapat membuat akad baru dengan akad:
i. Ijarah Muntahiyah Bit
Tamlik atas barang tersebut diatas dengan merujuk kepada fatwa
DSN No. 27/DSN-MUI/III/2002 Tentang Al Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al- Tamlik
ii. Mudharabah dengan merujuk
kepada fatwa DSN No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan
Mudharabah (Qiradh), atau
iii. Musyarakah dengan merujuk kepada fatwa DSN
No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan
Musyarakah.
4. PENCATATAN AKUNTANSI MURABAHAH
A. Uang Muka Murabahah
Uang Muka murabahah adalah
jumlah yang dibayar oleh pembeli (nasabah) kepada penjual (bank syariah)
sebagai bukti komitmen untuk membeli barang dari penjual. Pengakuan dan
pengukuran uang muka murabahah adalah sebagai berikut :- Uang
muka diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima
- Jika
barang jadi dibeli oleh nasabah, maka uang muka diakui sebagai pembayaran
bagian dari pokok piutang murabahah
- Jika
barang batal dibeli oleh nasabah, maka uang muka dikembalikan kepada
nasabah setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya riil yang dikeluarkan
oleh bank
Tanggal 3 Agustus 2015 Bank Berkah Syariah (BBS) menerima pembayaran uang muka sebesar Rp 20.000.000 dari tuan Ahmad sebagai tanda keseriusannya untuk memesan barang kepada BBS berupa mobil Avanza. Atas transaksi tersebut BBS melakukan pencatatan sebagai berikut:
3 Agust 2015
|
Dr
|
Kas / Rek a.n
Ahmad
|
Rp 20.000.000
|
Cr
|
Hutang Uang Muka
Murabahah
|
Rp 20.000.000
|
10 Agust 2015
|
Dr
|
Hutang Uang Muka
Murabahah
|
Rp 20.000.000
|
Cr
|
Piutang Murabahah
|
Rp 20.000.000
|
10 Agust 2015
|
Dr
|
Hutang Uang Muka
Murabahah
|
Rp 20.000.000
|
Cr
|
Biaya Pemesanan
Murabahah – Pendapatan lainnya
|
Rp 5.000.000
|
|
Cr
|
Kas / Rek a.n
Ahmad
|
Rp 15.000.000
|
B. Pengadaan Barang Murabahah
Setelah nasabah memesan
barang kepada Bank Syariah, maka Bank Syariah membeli barang kepada pemasok
atau suplier. Pada saat barang diperoleh diakui sebagai persediaan murabahah
sebesar biaya perolehan. Jika terjadi penurunan nilai persediaan murabahah
karena usang, rusak atau kondisi lainnya sebelum diserahkan ke nasabah,
penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset.Contoh Kasus:
Tanggal 4 Agustus 2015 atas pemesanan tuan Ahmad, Bank Berkah Syariah membeli mobil Avanza secara tunai ke dealer PT. Maju Terus dengan harga Rp 180.000.000. Jurnal transaksi tersebut adalah:
4 Agust 2015
|
Db
|
Persediaan
Murabahah
|
Rp 180.000.000
|
Cr
|
Kas
|
Rp 180.000.000
|
7 Agust 2015
|
Db
|
Beban Kerugian
Penurunan Nilai Aset Murabahah
|
Rp 2.000.000
|
Cr
|
Persediaan
Murabahah
|
Rp 2.000.000
|
C. Diskon Murabahah
Diskon murabahah adalah
pengurangan harga atau penerimaan dalam bentuk apapun yang diperoleh
pihak pembeli dari pemasok.Dalam pembelian barang oleh bank syariah biasanya akan mendapat diskon harga dari pihak pemasok atau suplier. Diskon tersebut oleh bank syariah diakui sebagai (PSAK 102 par 20) :
- Pengurang
biaya perolehan aset murabahah, jika terjadi sebelum akad murabahah;
- Liabilitas
kepada nasabah, jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad yang
disepakati menjadi hak nasabah.
- Tambahan
keuntungan murabahah, jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad
yang disepakati menajdi hak bank
- Pendapatan
operasi lain, jika terjadi setelah akad murabahah dan tidak diperjanjikan
dalam akad.
Contoh Kasus
Tanggal 10 Agustus 2015, atas pembelian mobil Avanza oleh BBS, dealer PT maju terus memberikan diskon harga sebesar Rp 7.500.000 dan diberikan secara tunai. Jurnal atas transaksi tersebut :
- Terjadi
sebelum akad murabahah
11 Agust 2015
|
Db
|
Kas
|
Rp 7.500.000
|
Cr
|
Persediaan
Murabahah
|
Rp 7.500.000
|
- Terjadi
setelah akad murabahah dan disepakati menjadi hak nasabah
11 Agust 2015
|
Db
|
Kas
|
Rp 7.500.000
|
Cr
|
Hutang Diskon
Murabahah
|
Rp 7.500.000
|
- Terjadi
setelah akad murabahah dan disepakati menjadi hak bank
11 Agust 2015
|
Db
|
Kas
|
Rp 7.500.000
|
Cr
|
Pendapatan
Murabahah
|
Rp 7.500.000
|
- Terjadi
setelah akad murabahah dan tidak diperjanjikan
11 Agust 2015
|
Db
|
Kas
|
Rp 7.500.000
|
Cr
|
Pendapatan
Operasional Lainnya
|
Rp 7.500.000
|
D. Akad
Murabahah / Penyerahan Barang
Setelah barang yang dipesan
oleh nasabah telah disiapkan oleh bank syariah, maka proses berikutnya adalah
akad / perjanjian murabahah antara bank syariah dengan nasabah bersangkutan
yang sekaligus juga penyerahan barang oleh bank syariah kepada nasabah. Dalam
akad murabahah disepakati beberapa ketentuan yang terkait :- Harga
jual aset murabahah
- Harga
beli aset murabahah
- Margin/keuntungan
murabahah yang disepakati
- Jangka
waktu angsuran oleh nasabah
- Dan
ketentuan lainnya
Keuntungan murabahah yang disepakati dapat diakui dengan cara berikut ini :
- Diakui
pada saat penyerahan barang. Cara ini diterapkan jika resiko penagihan
piutang murabahah relatif kecil.
- Diakui
secara proporsional sesuai dengan kas yang diterima dari tagihan piutang
murabahah. Cara ini diterapkan jika resiko penagihan piutang murabahah
relatif besar.
- Diakui
pada saat seluruh piutang murabahah berhasil ditagih. Cara ini dilakukan
jika resiko penagihan piutang murabahah cukup besar.
Contoh Kasus
Tanggal 13 Agustus 2015 disepakati akad murabahah antara Bank Berkah Syariah dengan tuan Ahmad untuk pembelian mobil Avanza, dengan rincian sebagai berikut:
Harga Jual
|
Rp 240.000.000
|
Harga Perolehan
|
Rp 180.000.000
|
Margin /
Keuntungan
|
Rp 60.000.000
|
Jangka Waktu
|
1 tahun (12 bulan)
|
Metode Pembayaran
|
Angsuran
|
Biaya
Administrasi
|
Rp 1.800.000
|
13 Agust 2015
|
Db
|
Piutang Murabahah
|
Rp 240.000.000
|
Cr
|
Margin Murabahah
Yang Ditangguhkan (MYDT)
|
Rp 60.000.000
|
|
Cr
|
Persediaan Murabahah
|
Rp 180.000.000
|
|
13 Agust 2015
|
Db
|
Kas / rek a.n
Tuan Ahmad
|
Rp 1.800.000
|
Cr
|
Pendapatan
Administrasi Pembiayaan
|
Rp 1.800.000
|
E. Pembayaran Angsuran Murabahah
Setelah akad murabahah dan
barang sudah diserahkan kepada nasabah, maka kewajiban nasabah adalah melakukan
pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau tangguh. Pada bank
syariah, transaksi murabahah selalu dilakukan secara tangguh baik dengan cara
angsuran atau sekaligus pada waktu tertentu (tempo).Contoh Kasus:
Berdasarkan kesepakatan dalam akad murabahah antara tuan Ahmad dan Bank Berkah Syariah adalah jangka waktu murabahah 24 bulan dan pembayaran dilakukan secara angsuran. Maka, Tanggal 13 September 2015 tuan Ahmad melakukan angsuran pertama sebesar Rp 20.000.000 dengan rincian angsuran pokok Rp 15.000.000 dan margin Rp 5.000.000 (lihat tabel angsuran).
Tabel Jadwal Angsuran Murabahah dengan Metode Proporsional (flat)
Angsuran ke-
|
Total Angsuran
|
Pokok
|
Margin
|
Sisa Pokok
|
Sisa Margin
|
180,000,000
|
60,000,000
|
||||
1
|
20,000,000
|
15,000,000
|
5,000,000
|
165,000,000
|
55,000,000
|
2
|
20,000,000
|
15,000,000
|
5,000,000
|
150,000,000
|
50,000,000
|
3
|
20,000,000
|
15,000,000
|
5,000,000
|
135,000,000
|
45,000,000
|
4
|
20,000,000
|
15,000,000
|
5,000,000
|
120,000,000
|
40,000,000
|
5
|
20,000,000
|
15,000,000
|
5,000,000
|
105,000,000
|
35,000,000
|
6
|
20,000,000
|
15,000,000
|
5,000,000
|
90,000,000
|
30,000,000
|
7
|
20,000,000
|
15,000,000
|
5,000,000
|
75,000,000
|
25,000,000
|
8
|
20,000,000
|
15,000,000
|
5,000,000
|
60,000,000
|
20,000,000
|
9
|
20,000,000
|
15,000,000
|
5,000,000
|
45,000,000
|
15,000,000
|
10
|
20,000,000
|
15,000,000
|
5,000,000
|
30,000,000
|
10,000,000
|
11
|
20,000,000
|
15,000,000
|
5,000,000
|
15,000,000
|
5,000,000
|
12
|
20,000,000
|
15,000,000
|
5,000,000
|
–
|
–
|
13 Sept 2015
|
Db
|
Kas / Rek a.n
Ahmad
|
Rp 20.000.000
|
Cr
|
Piutang Murabahah
|
Rp 20.000.000
|
|
13 Sept 2015
|
Db
|
Margin Murabahah
Yang Ditangguhkan (MYDT)
|
Rp 5.000.000
|
Cr
|
Pendapatan Margin
Murabahah
|
Rp 5.000.000
|
F. Potongan Murabahah
Potongan murabahah adalah
pengurangan kewajiban nasabah yang diberikan oleh bank. Potongan murabahah
dapat diberikan pada dua kondisi yaitu potongan pelunasan murabahah dan
potongan tagihan murabahah.Pada dasarnya nasabah harus melunasi seluruh kewajibannya atas transaksi murabahah, namun jika nasabah melakukan pelunasan tepat waktu atau melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo maka bank syariah dibolehkan untuk memberikan potongan harga, dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad dan besarnya potongan diserahkan pada kebijakan bank.
Potongan pelunasan piutang murabahah yang diberikan kepada nasabah diakui sebagai pengurang pendapatan murabahah. Metode potongan pelunasan piutang murabahah dengan menggunakan salah satu metode berikut ini (PSAK 102 par 27):
- Diberikan
pada saat pelunasan, yaitu bank mengurangi piutang murabahah dari
keuntungan murabahah
- Diberikan
setelah pelunasan, yaitu bank menerima pelunasan piutang dari nasabah dan
kemudian membayarkan potongan pelunasannya kepada nasabah.
Tanggal 13 Juni 2016 tuan Ahmad melakukan pelunasan murabahah lebih cepat dari jadwal jatuh tempo seharusnya. Sampai bulan Juni sisa piutang murabahah a.n Tuan Ahmad adalah sebesar Rp 40.000.000 terdiri dari pokok Rp 30.000.000 dan margin Rp 10.000.000. Atas pelunasan tersebut Bank Berkah Syariah memberikan potongan margin murabahah sebesar Rp 5.000.000. Jurnal transaksi :
- Diberikan
pada saat pelunasan :
13 Juni 2016
|
Db
|
Kas / Rek a.n
Ahmad
|
Rp 35.000.000
|
Cr
|
Piutang Murabahah
|
Rp 35.000.000
|
|
13 Juni 2016
|
Db
|
Margin Murabahah
Yang Ditangguhkan (MYDT)
|
Rp 5.000.000
|
Cr
|
Pendapatan Margin
Murabahah
|
Rp 5.000.000
|
|
13 Juni 2016
|
Db
|
Margin Murabahah
Yang Ditangguhkan (MYDT)
|
Rp 5.000.000
|
Cr
|
Piutang Murabahah
|
Rp 5.000.000
|
- Diberikan
setelah pelunasan:
13 Juni 2016
|
Db
|
Kas / Rek a.n
Ahmad
|
Rp 40.000.000
|
Cr
|
Piutang Murabahah
|
Rp 40.000.000
|
|
13 Juni 2016
|
Db
|
Margin Murabahah
Yang Ditangguhkan (MYDT)
|
Rp 10.000.000
|
Cr
|
Pendapatan Margin
Murabahah
|
Rp 10.000.000
|
|
13 Juni 2016
|
Db
|
Pendapatan Margin
Murabahah
|
Rp 5.000.000
|
Cr
|
Kas / Rek a.n
Ahmad
|
Rp 5.000.000
|
G. Denda
Bank dapat mengenakan denda
kepada nasabah yang tidak dapat melakukan pembayaran angsuran piutang
Murabahah, dengan indikasi antara lain:- adanya
unsur kesengajaan, yaitu nasabah mempunyai dana tetapi tidak melakukan
pembayaran piutang Murabahah; dan
- adanya
unsur penyalahgunaan dana, yaitu nasabah mempunyai dana tetapi digunakan
terlebih dahulu untuk hal lain.
Contoh Kasus
Tanggal 16 Desember 2015 atas kelalaian pembayaran angsuran oleh tuan Ahmad, Bank Berkah Syariah mengenakan denda sebesar Rp 150.000 dan tuan Ahmad langsung membayar denda secara tunai.
Jurnal Transaksi :
16 Des 2015
|
Db
|
Kas / Rek a.n
Ahmad
|
Rp 150.000
|
Cr
|
Titipan Dana
Kebajikan – Denda Murabahah
|
Rp 150.000
|
H. Murabahah dengan Wakalah
Pada prakteknya, kadang bank
syariah tidak membeli secara langsung barang yang dipesan oleh nasabah. Bank
syariah mewakilkan pihak lain untuk membeli barang, sehingga bank syariah hanya
menyediakan dana. Wakil yang ditunjuk untuk pembelian barang adalah pihak
ketiga atau nasabah pemesan barang. Transaksi bank syariah mewakilkan pembelian
barang kepada pihak ketiga atau nasabah pemesan disebut dengan akad wakalah.Jika transaksi murabahah dengan tambahan akad wakalah, maka ketentuannya adalah akad murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank.
Contoh kasus:
Tanggal 13 Agustus 2015 Bank Berkah Syariah dan tuan Ahmad sepakat melakukan transaksi murabahah atas mobil Avanza sebesar Rp 180.000.000 dengan tambahan margin sebesar Rp 60.000.000. Atas transaksi tersebut Bank Berkah Syariah memberikan uang sebesar Rp 180.000.000 kepada tuan Ahmad sebagai wakil untuk pembelian mobil Avanza.
Jurnal transaksi :
13 Agust 2015
|
Db
|
Piutang Wakalah
|
Rp 180.000.000
|
Cr
|
Kas
|
Rp 180.000.000
|
Jurnal transaksi :
16 Agust 2015
|
Db
|
Persediaan
Murabahah
|
Rp 180.000.000
|
Cr
|
Piutang Wakalah
|
Rp 180.000.000
|
Jurnal transaksi :
16 Agust 2015
|
Db
|
Piutang Murabahah
|
Rp 240.000.000
|
Cr
|
Persediaan
Murabahah
|
Rp 180.000.000
|
|
Cr
|
Margin Murabahah Yang
Ditangguhkan (MYDT)
|
Rp 60.000.000
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar