Penggabungan 5 bank itu dilakukan oleh pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 2002, karena ke 5 bank tingkat kesehatannya dinilai jauh api dari panggang – bersamaan krisis moneter 1998. Struktur permodalam ke 5 bank saat itu dinilai lemah, CAR-nya rendah, dan NPL-nya dinilai tinggi.
Selain melakukan merger 5 bank jadi Bank Mutiara, BPPN saat itu juga melakukan penutupan terhadap 38 bank yang disebut dengan bank beku operasi (BBO). Juga melakukan rekap terhadap sejumlah bank besar melalui emisi obligasi seperti BCA, Danamon, bank-bank BUMN, dan lainnya.

Bank
Permata
Ke 5 bank yang kemudian digabung menjadi Bank Permata sejatinya adalah bank
berskala tengah, yang saat itu tidak masuk kategori bank yang ditutup (BKO),
namun juga tidak masuk kategori bank besar. Salah satu bank yang di-merger itu
yakni Bank Universal saat itu sahamnya dimiliki mayoritas oleh PT Astra International
Tbk. Selain melakukan merger menjadi Bank Mutiara, pemerintah melalui BPPN juga
melakukan rekap melalui emisi obligasi ke dalam tubuh bank ini.Pada perkembangannya di tahun 2004, Standard Chartered Bank dan PT Astra International Tbk mengambil alih PermataBank, dan memulai proses transformasi secara besar-besaran didalam organisasi. Selanjutnya, sebagai wujud komitmennya terhadap PermataBank, kepemilikan gabungan pemegang saham utama ini meningkat menjadi 89,01% pada tahun 2006.
Bank
Permata
Kombinasi unik dari kedua pemegang saham strategis merupakan salah satu
kekuatan utama PermataBank. PT Astra International Tbk merupakan perusahaan
Indonesia yang besar dan memiliki pengalaman kuat di pasar domestik. Sedangkan
Standard Chartered Bank dengan keahlian dan pengalaman global terkemuka yang
dimilikinya – bisa menjadikan PermataBank berada dalam posisi yang unik dan
kuat.Kini, sebagai bank swasta, Bank Permata (PermataBank) menawarkan produk dan jasa inovatif terutama di sisi delivery channel-nya, termasuk Internet Banking dan Mobile Banking. PermataBank memiliki aspirasi untuk menjadi penyedia jasa keuangan - dengan fokus di segmen Konsumer dan Komersial.
Kini Bank Permata telah melayani lebih dari 2 juta nasabah di 60 kota di Indonesia, memiliki 326 cabang (16 Cabang Syariah & 310 Cabang Konvensional termasuk 278 layanan syariah), 38 Cabang Bergerak (Mobile Branch), 3 Payment Point, 936 ATM dengan akses di lebih dari 69.000 ATM (VisaPlus, Visa Electron, MasterCard, Alto, ATM Bersama dan ATM Prima) dan jutaan ATM di seluruh dunia yang terhubung dengan jaringan Visa, Mastercard, dan jaringan Cirrus.
PermataBank pernah mendapatkan Penghargaan pada 2014 yakni Asiamoney Foreign Exchange Poll, yaitu Indonesia's Best Domestic Providers of FX Services; peringkat 3 Layanan Prima Terbaik dan Best overall Performance selama 2 tahun berturut-turut kategori Bank Umum, serta peringkat 1 Layanan Prima Terbaik dan Best Overall Performance empat kali berturut-turut kategori Bank Syariah dalam penghargaan Banking Service Excellence 2013-2014, dan banyak penghargaan lain yang diraihnya.
Bank Permata memiliki visi yang jelas, yakni “Pelopor dalam memberikan solusi finansial yang inovatif”, serta misi yang tegas yakni “Menjadikan hidup lebih bernilai”.

Bank
Permata
Sebagai bank sewasta nasional yang harus tunduk kepada yurisdiksi Bank
Indonesia (kini yurisdiksi OJK) juga harus mentaati beberapa ketentuan penting,
diantaranya Anti Pencucian. Dalam konteks ini PT Bank Permata Tbk memberikan
pernyataan yang tegas, diantaranya:1. PT Bank Permata Tbk berkomitmen sepenuhnya mematuhi Undang-Undang dan Peraturan Anti Pencucian Uang yang berlaku di Indonesia, dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah, mendeteksi dan melaporkan kepada pihak berwenang, dalam kerangka Undang-Undang yang berlaku, segala tindakan terkait pencucian uang, pendanaan terorisme yang diketahui atau dicurigai, aktifitas kriminal lainnya dan transaksi mencurigakan.
2. Sebagai organisasi yang memiliki komitmen untuk melakukan pencegahan pencucian uang, PermataBank memiliki program kepatuhan yang meliputi proses, prosedur dan sistem yang diawasi secara ketat – seperti proses enhanced due diligence, review berkala, proses screening nasabah terhadap daftar teroris yang berlaku, dll.
PermataBank adalah perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan diregulasi oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab, PermataBank memiliki kewajiban untuk bekerjasama dengan regulator dan lembaga penegak hukum lainnya.
PT Bank Permata Tbk juga punya anak perusahaan, diantaranya di Astra Sedaya Finance (ASF) dan juga di GE Finance Indonesia. Pada RUPS terakhir, sekitar Apeil 2014 lalu, Bank Permata memutuskan membagi dividen tunai tahun buku 2013 sebesar Rp 172,58 miliar atau 10% dari laba bersih yang mencapai Rp 1,73 triliun. (win5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar